Banyuwangi, seblang.com – DPRD Banyuwangi memastikan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mempengaruhi besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD, M. Ali Mahrus, menegaskan tidak ada usulan kenaikan tarif sejak rancangan perubahan diajukan Pemkab Banyuwangi. Perubahan dilakukan semata untuk menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghapusan sistem multi tarif menjadi single tarif.
“Intinya tidak ada kenaikan, tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Mahrus menjelaskan, ketentuan itu merujuk PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 13 yang memberi kewenangan bupati mengatur tarif PBB-P2 melalui Peraturan Kepala Daerah. Namun, Banyuwangi tetap mempertahankan pengklasteran tarif seperti sebelumnya.
Dalam Perda Pasal 9, tarif PBB-P2 Banyuwangi masih menggunakan skema lama: NJOP hingga Rp1 miliar dikenakan 0,1%, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2%, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3%. Dengan pola ini, masyarakat berpenghasilan rendah tetap membayar tarif rendah.
Politisi PKB ini menambahkan, penerapan single tarif justru berpotensi menguntungkan kelompok ekonomi menengah ke atas jika ditetapkan di bawah 0,3%. “Jika tarif tunggal di bawah 0,3 persen, mereka yang sebelumnya membayar 0,3 persen hanya membayar 0,1 persen. Akibatnya, penerimaan pajak daerah bisa berkurang,” tegasnya.