Kota Mojokerto, seblang.com – Saat banyak daerah di Indonesia menuai sorotan karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Mojokerto justru memilih langkah sebaliknya. Pemkot menetapkan kebijakan pro rakyat dengan memberikan potongan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen bagi warganya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, potongan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada warga,” ujar Ika Puspitasari, Kamis (14/8/2025).
Potongan pajak berlaku otomatis saat penetapan PBB di awal tahun. Besarannya disesuaikan nilai pokok PBB-P2, yakni Rp 0–Rp 1.000.000 dipangkas 40 persen, Rp 1.000.001–Rp 2.500.000 mendapat potongan 35 persen, Rp 2.500.001–Rp 5.000.000 dipotong 30 persen, serta Rp 5.000.001–Rp 50.000.000 diberikan diskon 20 persen. Untuk pokok pajak di atas Rp 50.000.001 tetap mendapat keringanan 10 persen.
Selain potongan otomatis, Pemkot juga memberi ruang bagi masyarakat yang masih merasa keberatan. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan keringanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
Kebijakan ini menjadi kontras di tengah tren nasional. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, setidaknya 104 daerah telah menaikkan PBB-P2, dengan 20 daerah di antaranya menaikkan lebih dari 100 persen. Kondisi ini memicu protes publik di beberapa wilayah, termasuk Pati dan Cirebon, yang dinilai melakukan kenaikan terlalu tinggi.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan menumbuhkan semangat taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.