Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dirusak, atau ditimbun, agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan dominasi kasus yang menonjol di Situbondo. Barang bukti narkotika, khususnya sabu-sabu seberat ± 198,395 gram dan ganja seberat ± 1.127,953 gram, berasal dari 29 perkara. Sementara itu, barang bukti di bidang kesehatan, yang berasal dari 53 perkara, terdiri dari obat-obatan ilegal seperti pil Trihexyphdnyl sebanyak 55.377 butir dan obat Keratop (dextro) sebanyak 2.794 butir.
Selain itu, barang bukti dari kasus-kasus lain juga dimusnahkan, termasuk perkara perjudian, uang palsu, rokok ilegal, senjata tajam, hingga tindak pidana ringan.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan.///////