Anggota DPRD Banyuwangi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Muncar dan Tegaldlimo itu juga dihukum oleh hakim Pengadilan Agama Banyuwangi untuk membayar nafkah bagi tiga anaknya per bulan Rp. 3 juta sampai dewasa dengan kenaikan 5 persen per tahun.
Dalam amar putusan rekovensi hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Komariyah selaku ibu dengan tidak membatasi ruang mantan suaminya untuk bertemu.
Terhadap putusan PA Banyuwangi tersebut, Komariyah mengaku pikir-pikir karena angka hakim memutus nilai akumulasi nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah yang diterimanya jauh dari yang ia inginkan.
“Saya ajukan hampir Rp1,5 miliar tetapi hakim hanya mengabulkan Rp. 87 juta termasuk biaya hidup anak per bulan Rp. 3 juta. Karena itu saya masih diskusi dengan pengacara untuk mengajukan banding,” ujar Komariyah yang akrab disapa Ria.
Sementara itu di laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Komariyah, penyidik Polresta Banyuwangi sedang melakukan koordinasi dengan jaksa tentang rencana pelimpahan tahap II dengan tersangka Saiful Anam. Ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
“Nanti kami akan koordinasi dengan JPU,” terang Kompol Komang Yogi.///////