Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Putuskan Perceraian Komariyah – Saiful Anam 

by -52 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi telah memutus perkara perceraian antara anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam (39 tahun) dengan istrinya Komariyah (35 tahun).

Setelah ada Keputusan (PA) Banyuwangi dimana hakim telah memutus keduanya bercerai, maka Saiful Anam dan Komariyah bukan lagi sepasang suami istri sejak Senin, 11 Agustus 2025.



Sesuai Putusan Nomor: 1249/Pdt.G/2025/PA.Bwi hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Saiful Anam yang juga anggota DPRD Banyuwangi.

“Memberi izin kepada pemohon (Saiful Anam bin Pairin) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon (Komariyah binti Sugiman di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi,” begitu bunyi amar putusan konvensi (penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan) yang diterima wartawan media ini pada Selasa (12/8/ 2025).

Sementara itu dalam amar putusan rekovensi (gugatan balik tergugat) hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi dalam hal ini Komariyah dan menghukum tergugat rekovensi yakni Saiful Anam dengan membayar nafkah iddah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp.15 juta.

Selain itu, Saiful Anam juga diwajibkan memenuhi mut’ah (pemberian suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup) terhadap Komariyah uang sebesar Rp 24 juta dan nafkah madliyah (nafkah yang menjadi hakim istri atau anak yang tidak diberikan di masa lalu) selama 9 bulan Rp. 45 juta.

iklan warung gazebo