Saling Klaim Aset Pantai Boom Marina, Pemkab Banyuwangi dan Dishub Jatim Capai Kesepakatan Batas

by -5 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Persoalan saling klaim batas aset daerah di Pantai Boom Marina antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur mulai menemukan solusi. Kedua pihak sepakat mengusulkan titik batas tanah berada sekitar 25 meter di utara menara mercusuar.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Komisi I DPRD Banyuwangi, Senin (11/8). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dishub Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pelindo, PT Pelindo Properti Indonesia, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan M. Bramuda, BPKAD, Bapenda, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengatakan rapat koordinasi ini digelar untuk mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas aset daerah agar tidak berlarut-larut.
“Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan persoalan tapal batas aset daerah di Pantai Boom Marina Banyuwangi dapat segera terselesaikan dan memberikan dampak positif bagi stabilitas wilayah,” ujarnya.

Rifa menegaskan, tujuan utama penyelesaian ini adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta kepastian hukum atas batas aset antara Pemkab Banyuwangi dan Dishub Jatim.
“Penting untuk memiliki batas yang jelas sebagai dasar hukum untuk pengelolaan aset daerah sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Komisi I berharap penentuan titik batas dapat rampung bersamaan dengan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pelabuhan (RIP) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dengan adanya batas aset daerah yang jelas maka dapat diketahui area mana yang menjadi kewenangan Kabupaten Banyuwangi sehingga tidak serta-merta masuk dalam materi penyusunan Raperda RIP Provinsi Jawa Timur,” kata Marifatul Kamila.

Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, menyambut baik langkah Komisi I DPRD memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan meninjau langsung lokasi.
“Tinjau lapang ini penting untuk menentukan titik tapal batas aset yang sebenarnya karena paparan melalui peta itu tidak sama. Semoga hari ini kita temukan solusi yang baik,” ujarnya.

Bramuda menjelaskan, di Pantai Boom Marina terdapat tiga posisi kepemilikan atau hak, yaitu hak pengelolaan Pelindo, aset milik Pemkab Banyuwangi, dan aset kewenangan Dishub Jawa Timur.
“Jadi hak milik Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Jawa Timur nantinya diusulkan penerbitan sertifikatnya oleh kedua institusi ini,” jelasnya.

iklan warung gazebo