Meski UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang pengambilan material tanpa izin, Semua bagi pengusaha maupun pihak-pihak terkait tidak memperdulikan aturan tersebut.
Sudah jelas diterangkan dalam Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin, termasuk menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, akan dipidana. Tapi semua itu tidak pernah digubris oleh pengusaha galian c ataupun instansi terkait lainnya yang menggunakan material tidak berizin.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WA(what’s app) pada (9/8/25)Direktur RSUD Genteng, dr. Hj. Siti Asiyah Anggraeni menuturkan “Apakah itu sertu? Kenapa tidak tanya langsung ” ucapnya. Ketika seblang.com akan mengkonfirmasi ke RSUD Genteng Senin (11/8/25) seorang Satpam melarang wartawan untuk masuk tanpa menjelaskan apa dasar larangan itu./////////