Banyuwangi, seblang.com – Pembangunan lokal tambahan di RSUD Genteng Banyuwangi diduga menggunakan material tambang ilegal. Suara-suara sumbang di luaran menyebutkan bangunan kebanggaan masyarakat Banyuwangi itu diduga ada konspirasi antara kontraktor proyek dan pelaku tambang galian C ilegal.
Dugaan pembangunan di area RSUD Genteng Banyuwangi yang tidak jelas sumber anggaran dan keperuntukan untuk apa mulai jadi gunjingan masyarakat khususnya wilayah genteng. Pasalnya, aktivitas pembangunan tersebut tanpa ada papan informasi dan tertutup untuk masyarakat setiap harinya keluar masuk dump truck pengangkut material yang diduga berasal dari galian C tidak ilegal, Sabtu(9/8/25).
Kenyataan ini dibenarkan oleh beberapa armada sopir dump truck yang mengangkut material itu. “Saya ambil di tambang Y, H, B mas. Namanya aja kita buruh disuruh angkat kita angkut, saya hanya mendapat upah angkutan aja,” tutur sopir armada dump truck yang tidak mau disebutkan namanya.
Meski UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang pengambilan material tanpa izin, Semua bagi pengusaha maupun pihak-pihak terkait tidak memperdulikan aturan tersebut.
Sudah jelas diterangkan dalam Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin, termasuk menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, akan dipidana. Tapi semua itu tidak pernah digubris oleh pengusaha galian c ataupun instansi terkait lainnya yang menggunakan material tidak berizin.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WA(what’s app) pada (9/8/25)Direktur RSUD Genteng, dr. Hj. Siti Asiyah Anggraeni menuturkan “Apakah itu sertu? Kenapa tidak tanya langsung ” ucapnya. Ketika seblang.com akan mengkonfirmasi ke RSUD Genteng Senin (11/8/25) seorang Satpam melarang wartawan untuk masuk tanpa menjelaskan apa dasar larangan itu./////////