Banyuwangi, seblang.com – Angga Kurniawan, kuasa hukum Komariyah (35 Tahun) korban KDRT Saiful Anam oknum anggota DPRD Banyuwangi berharap aparat penegak hukuk (APH) melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu Angga Kurniawan mendesak penyidik Polresta Banyuwangi agar secepatnya melakukan pelimpahan tahap II berkas dugaan kasus KDRT dengan tersangka, oknum anggota DPRD Banyuwangi.
Sebagai pendamping korban, Angga, meminta ketegasan penyidik Polresta Banyuwangi agar menjadikan laporan dugaan kasus KDRT kliennya sebagai atensi untuk segera dilakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi).
“Ini sudah viral, bahkan kasus KDRT bukan tindak pidana biasa. Dan klien saya memberanikan diri untuk melapor dengan tekanan dan ancaman yang dialami dari pelaku,” terang Angga Kurniawan pada Senin (11/8/2025).
Meskipun harus menanggung beban psikis dan penuh tekanan dari beberapa pihak, langkah Komariyah untuk melanjutkan dugaan kasus KDRT ke ranah hukum tidak surut. Walaupun dia sadar jalan itu tidak mudah dan akan menghadapi banyak tantangan.
Lebih lanjut Angga Kurniawan pun mendesak Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra agar segera melakukan pelimpahan tahap II sehingga perkara tersebut bisa segera masuk ranah penuntutan.
“Tolong agar anak buahnya, dalam hal ini penyidik Renakta, segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,”tambah lawyer atau pengacara asal Surabaya.