Pengacara Komariyah Korban KDRT Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Berharap Tersangka Ditahan

by -7 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Angga Kurniawan, kuasa hukum Komariyah (35 Tahun) korban KDRT

Banyuwangi, seblang.com – Angga Kurniawan, kuasa hukum Komariyah (35 Tahun) korban KDRT Saiful Anam oknum anggota DPRD Banyuwangi berharap aparat penegak hukuk (APH) melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selain itu Angga Kurniawan mendesak penyidik Polresta Banyuwangi agar secepatnya melakukan pelimpahan tahap II berkas dugaan kasus KDRT dengan tersangka, oknum anggota DPRD Banyuwangi.

Sebagai pendamping korban, Angga, meminta ketegasan penyidik Polresta Banyuwangi agar menjadikan laporan dugaan kasus KDRT kliennya sebagai atensi untuk segera dilakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi).

“Ini sudah viral, bahkan kasus KDRT bukan tindak pidana biasa. Dan klien saya memberanikan diri untuk melapor dengan tekanan dan ancaman yang dialami dari pelaku,” terang Angga Kurniawan pada Senin (11/8/2025).

Meskipun harus menanggung beban psikis dan penuh tekanan dari beberapa pihak, langkah Komariyah untuk melanjutkan dugaan kasus KDRT ke ranah hukum tidak surut. Walaupun dia sadar jalan itu tidak mudah dan akan menghadapi banyak tantangan.

Lebih lanjut Angga Kurniawan pun mendesak Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra agar segera melakukan pelimpahan tahap II sehingga perkara tersebut bisa segera masuk ranah penuntutan.

“Tolong agar anak buahnya, dalam hal ini penyidik Renakta, segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,”tambah lawyer atau pengacara asal Surabaya.

Sedangkan untuk Kejari Banyuwangi, Angga berharap agar ketika pelimpahan tahap II terduga pelaku kasus KDRT atas nama Saiful Anam secepatnya dilakukan penahanan. Ini merupakan permintaan seluruh pihak keluarga korban.

“Penahanan ini akan memberikan rasa aman bagi klien saya dan memberi contoh bagi masyarakat yang lain bahwa tidak ada tempat untuk pelaku kasus KDRT,” imbuhnya.

Sekadar informasi, selama proses penyidikan dugaan kasus KDRT berlangsung di Polresta Banyuwangi, Saiful Anam tidak ditahan oleh penyidik. Saat ini terduga pelaku bahkan masih aktif dan menjabat selaku anggota DPRD Banyuwangi.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi sempat menjelaskan ke wartawan jika berkas perkara Saiful Anam telah lengkap atau P21 pada Kamis 7 Agustus 2025.

“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21),” terang Kasi Intelijen.

Ditegaskan oleh Rizky Septa Kurniadhi bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu jadwal proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Banyuwangi.

“Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap II oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap II dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.///////

iklan warung gazebo