Jika dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, pornografi, tindakan anarkis, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, aparat berwenang dapat menghentikan acara. Penyelenggara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemprov Jatim berharap, dengan adanya aturan ini, penggunaan sound horeg tetap dapat menunjang kelancaran acara tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan ketertiban umum.