Resmi, Pemprov Jatim Batasi Kebisingan Sound Horeg, Pelanggar Terancam Sanksi Polisi

by -3 Views

Surabaya,Seblang.com Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system di berbagai kegiatan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, ditetapkan batas tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

  • Pengeras suara statis (menetap), seperti konser musik atau pertunjukan seni di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).
  • Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti karnaval budaya atau unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa aturan ini selaras dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. “Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada kegiatan harus mengantongi izin dari kepolisian,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, setiap penyelenggara kegiatan wajib membuat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai.

Sanksi bagi Pelanggar

iklan warung gazebo