“BPJS Kesehatan hanya menanggung peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal, yakni tanpa melibatkan kendaraan lain,” tegas Rizzky.
“Untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi,” imbuhnya.
Pada kecelakaan ganda sekalipun, kata Rizzky, Jasa Raharja hanya menanggung biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.
“Dan yang perlu diingat! BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya,” tegasnya.
Mengingat kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, Rizzky mengimbau masyarakat untuk meminimalisir risikonya dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. “Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Dan jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pungkas Rizzky.