Tak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

by -16 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta, seblang.com – Masyarakat kerap mempertanyakan siapa yang menanggung biaya berobat korban kecelakaan lalu lintas. Apakah dijamin BPJS Kesehatan, atau ada pihak lain yang bertanggung jawab?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan jika memenuhi syarat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Laporan Polisi, yang memuat kronologis, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi lain sebagai dasar penentuan instansi penjamin.

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan acuan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” kata Rizzky, Sabtu (09/08/2025).

Menurut Rizzky, kebanyakan masyarakat mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. “Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” bebernya.

Rizzky menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 menyebutkan BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pasalnya, kasus tersebut dikategorikan kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

BPJS Kesehatan hanya menanggung peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal, yakni tanpa melibatkan kendaraan lain,” tegas Rizzky.

“Untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi,” imbuhnya.

Pada kecelakaan ganda sekalipun, kata Rizzky, Jasa Raharja hanya menanggung biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.

“Dan yang perlu diingat! BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya,” tegasnya.

Mengingat kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, Rizzky mengimbau masyarakat untuk meminimalisir risikonya dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. “Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Dan jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pungkas Rizzky.

iklan warung gazebo