Tak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

by -26 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta, seblang.com – Masyarakat kerap mempertanyakan siapa yang menanggung biaya berobat korban kecelakaan lalu lintas. Apakah dijamin BPJS Kesehatan, atau ada pihak lain yang bertanggung jawab?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan jika memenuhi syarat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Laporan Polisi, yang memuat kronologis, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi lain sebagai dasar penentuan instansi penjamin.



“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan acuan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” kata Rizzky, Sabtu (09/08/2025).

Menurut Rizzky, kebanyakan masyarakat mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. “Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” bebernya.

Rizzky menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 menyebutkan BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pasalnya, kasus tersebut dikategorikan kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

iklan warung gazebo