Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Perhitungan pajak tetap menggunakan skema multi tarif berdasarkan klasterisasi nilai objek seperti sebelumnya.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi agar Banyuwangi mengubah sistem penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif. Evaluasi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut, Pasal 9 menetapkan tarif PBB-P2: NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen. Kemendagri merekomendasikan agar seluruh NJOP dikenakan tarif tunggal 0,3 persen.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional bagi daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri berwenang mengevaluasi Perda sebagai upaya penyelarasan aturan daerah dengan pusat,” jelas Samsudin.
Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan untuk tetap menggunakan sistem multi tarif. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga tarif PBB-P2 dipastikan tidak naik.