Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Perhitungan pajak tetap menggunakan skema multi tarif berdasarkan klasterisasi nilai objek seperti sebelumnya.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi agar Banyuwangi mengubah sistem penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif. Evaluasi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut, Pasal 9 menetapkan tarif PBB-P2: NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen. Kemendagri merekomendasikan agar seluruh NJOP dikenakan tarif tunggal 0,3 persen.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional bagi daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri berwenang mengevaluasi Perda sebagai upaya penyelarasan aturan daerah dengan pusat,” jelas Samsudin.
Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan untuk tetap menggunakan sistem multi tarif. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga tarif PBB-P2 dipastikan tidak naik.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif PBB-P2 secara rinci dalam Perbup. Klasterisasi akan tetap kita gunakan,” tegasnya.
Selain mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus berupa pengurangan PBB-P2 hingga 60 persen. Dari potensi Rp177 miliar, pengurangan mencapai Rp104 miliar sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak hanya 75–80 persen, sehingga target PAD PBB-P2 pada 2024 ini sebesar Rp60 miliar,” ungkap Samsudin.
Ia menambahkan, Pemkab akan memutakhirkan data objek pajak melalui pendataan ulang, mengingat lebih dari 11 tahun terakhir belum ada pembaruan.
“Misalnya di NJOP masih tercatat sawah, padahal setelah dicek sudah menjadi bangunan. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya.