Banyuwangi, seblang.comĀ – Tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, dalam operasi pasar bertajuk Operasi Gurita berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (42 tahun), pemilik toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) karena ditemukan menjual rokok tanpa pita cukai
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, keberhasilan petugas Bea Cukai bersama tim mengungkap peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal.
Petugas kemudian melakukan operasi pasar bertajuk Operasi Gurita, yang melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita sebanyak 159.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar lebih dari Rp 242 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp 122 juta,” ungkap Latif dalam konferensi pers, Kamis (7/08/2025).
Saat diperiksa, M mengaku mendapat pasokan rokok dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “M menyebut pemasoknya berinisial D asal Jember dan M dari Madura. Keduanya kini dalam pengejaran,” tambah Latif.