Pekerjaan penahan bahu jalan ini diketahui Selain tidak ada papan informasi publik juga tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) karena ini adalah upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam suatu proyek konstruksi
Selain itu salah Masruri selaku lembaga kontrol di wilayah kecamatan genteng juga turut menyuarakan pelanggaran yang di lakukan oleh proyek tersebut. “Selain K3, proyek tersebut kami duga juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dugaan pelanggaran ini muncul akibat penggunaan sebagian bahu jalan untuk keperluan konstruksi, yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 1 junto Pasal 274 Ayat 1 UU LLAJ.” Tuturnya
Hingga berita ini ditayangkan tidak ada satu pun pekerja proyek yang mau memberikan keterangan
Besar harapan warga Genteng , Proyek tersebut untuk menghentikan sementara pekerjaan di saat keberangkatan dan kepemulangan anak-anak sekolah.//////