Berkas Kasus Dugaan KDRT Oknum Anggota DPRD Banyuwangi P-21, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap II

by -20 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Secara normatif memang benar bahwa pada pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan kasus KDRT penahanan dimungkinkan dilakukan. Namun demikian keputusan penahanan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan tahap II serta evaluasi dari tim JPU terhadap beberapa aspek, antara lain; potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya serta beberapa pertimbangan lain.

“Jadi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, akan kami tentukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada,” tegas Rizky.



Sementara soal permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka, penasihat hukum atau pihak keluarga dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum, ada jaminan dari pihak penjamin baik secara personal maupun institusional, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

“Namun keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tetap berada pada diskresi JPU dan harus mempertimbangkan aspek yuridis serta rasa keadilan masyarakat,” imbuh Kasi Intelijen.

Data di internal Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni Agustus 2024 – Agustus 2025, Kejari Banyuwangi telah menerima dan menangani sebanyak 7 perkara KDRT.

“Dari jumlah tersebut sebagian besar tersangka dilakukan penahanan oleh JPU, terutama dalam kasus-kasus yang memenuhi unsur kekerasan fisik berat dan berdasarkan pertimbangan adanya potensi ancaman terhadap korban maupun pengulangan tindak pidana,” pungkas Rizky Septa Kurniadhi.///////

iklan warung gazebo