Banyuwangi, seblang.com – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Perkembangan iformasi penangangan dugaan kasus KDRT Saiful Anam tersebut diungkap oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi kepada wartawan, pada Kamis (7 / 8/ 2025).
“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Rizky.
Dia menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu jadwal proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Banyuwangi.
“Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap II oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap II dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP,” tambahnya.
Apakah pada saat penyerahan tahap II nanti Saiful Anam bakal ditahan? Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi menegaskan bahwa itu kewenangan subyektif penegak hukum.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum berdasarkan penilaian terhadap syarat-syarat obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.
Secara normatif memang benar bahwa pada pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan kasus KDRT penahanan dimungkinkan dilakukan. Namun demikian keputusan penahanan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan tahap II serta evaluasi dari tim JPU terhadap beberapa aspek, antara lain; potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya serta beberapa pertimbangan lain.
“Jadi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, akan kami tentukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada,” tegas Rizky.
Sementara soal permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka, penasihat hukum atau pihak keluarga dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Diantaranya, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum, ada jaminan dari pihak penjamin baik secara personal maupun institusional, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
“Namun keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tetap berada pada diskresi JPU dan harus mempertimbangkan aspek yuridis serta rasa keadilan masyarakat,” imbuh Kasi Intelijen.
Data di internal Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni Agustus 2024 – Agustus 2025, Kejari Banyuwangi telah menerima dan menangani sebanyak 7 perkara KDRT.
“Dari jumlah tersebut sebagian besar tersangka dilakukan penahanan oleh JPU, terutama dalam kasus-kasus yang memenuhi unsur kekerasan fisik berat dan berdasarkan pertimbangan adanya potensi ancaman terhadap korban maupun pengulangan tindak pidana,” pungkas Rizky Septa Kurniadhi.///////