Banyuwangi, seblang.com – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Perkembangan iformasi penangangan dugaan kasus KDRT Saiful Anam tersebut diungkap oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi kepada wartawan, pada Kamis (7 / 8/ 2025).
“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Rizky.
Dia menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu jadwal proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Banyuwangi.
“Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap II oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap II dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP,” tambahnya.
Apakah pada saat penyerahan tahap II nanti Saiful Anam bakal ditahan? Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi menegaskan bahwa itu kewenangan subyektif penegak hukum.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum berdasarkan penilaian terhadap syarat-syarat obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.