Banyuwangi, seblang.com – Pembangunan Masjid Babussalam yang ada di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dilaksanakan pada akhir tahun 2024 terpaksa belum bisa dilanjutkan karena pihak rekanan tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan dan akhirnya dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) Banyuwangi melalui Plt Kabid Cipta Karya, Bayu Hadiyanto, untuk penentuan pihak ketiga yang menjadi rekanan metode pemilihannya menggunakan metode lelang umum kebetulan yang menang memang rekanan dari Kediri.
“Karena mereka dari sisi kualifikasinya, penawarannya itu yang paling menguntungkan bagi Pemkab Banyuwangi waktu itu. Sehingga teman-teman dari Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) memberikan rekomendasi ke kita sehingga itu bisa di tunjuk pelaksanaannya,” ujar Bayu di kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi pada Rabu (6/8/2025)
Namun dalam pelaksanaannya mereka ini ada keterlambatan dan Dinas PU CKPP Banyuwangi memberikan perpanjangan waktu 50 hari kerja.” Ternyata progresnya masih tidak sesuai dengan harapan,” tambah pejabat asal Kecamatan Glagah Banyuwangi tersebut.
Karena Dinas PU CKPP sudah memberikan kesempatan, secara normatifnya juga tidak berani lagi memberikan kesempatan kedua akhirnya rekanan diberi surat pemutusan kontrak sesuai dengan prosedur.
Apalagi lokasi masjid Babussalam tersebut di dalam area pemkab Banyuwangi dan juga bagian dari pendampingan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sehingga sisi administrasinya Dinas PU CKPP melaporkan kepada Bupati dan pertimbangan untuk melakukan pemutusan kontrak ini adalah bagian dari perjanjian di dalam kontrak Dinas PU CKPP tidak berani untuk menambah perpanjangan saat progres juga tidak memungkinkan lagi.
Bayu menambahkan sesuai dengan rencana dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025 pembangunan Masjid Babussalam bisa dianggarkan dan secepatnya tuntaskan agar bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti sebelumnya.
“Harapannya kalau PAK ini jadi di anggarkan Desember 2025 sudah selesai. Kalau ngomongkan anggaran di BPKAD. Kalau kita selama APBD di dok dan DPA di tetapkan oleh Pemkab Banyuwangi dan itu ada nomenklaturnya Dinas PU akan melaksanakan,” pungkas Bayu.///////