DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

by -7 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto tandatangani persetujuan perubahan Perda pajak dan retribusi daerah

Banyuwangi, seblang.com DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Rabu (6/08/2025).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, dihadiri anggota lintas fraksi, Bupati Ipuk, Wakil Bupati Mujiono, Sekda Guntur Priambodo, serta jajaran kepala SKPD, camat, dan lurah.

Juru bicara gabungan Komisi II dan III, Emy Wahyuni Dwi Lestari, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Secara garis besar telah disepakati pada pembicaraan tingkat pertama, ada 14 pasal yang mengalami perubahan,” ujar Emy di hadapan peserta rapat.

Beberapa pasal yang mengalami perubahan di antaranya:

  • Pasal 3 ayat (1): Jenis pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, air tanah, MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
  • Pasal 9 ayat (1): Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen.
  • Pasal 19 ayat (2): Dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan/minuman dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan yang dilakukan toko swalayan, pabrik, atau fasilitas lounge bandara.
  • Pasal 26: Mengatur tarif PBJT untuk makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.
  • Pasal 27: Tarif PBJT atas makanan/minuman ditetapkan 5 persen untuk omzet Rp5 juta–Rp10 juta dan 10 persen untuk omzet di atas Rp10 juta per bulan. Berlaku bagi restoran, jasa katering, dan penyedia layanan serupa.
  • Pasal 31 ayat (2) dan (3): Panti pijat dikenakan tarif 10 persen. Diskotek dan kelab malam dikenai pajak 75 persen, karaoke, bar, dan spa sebesar 40 persen.
  • Pasal 33 ayat (3) huruf c: Menjelaskan ketentuan nama pengenal usaha/profesi yang dipasang di area tempat usaha dan akan diatur melalui Peraturan Bupati.
  • Pasal 41: Tarif Pajak Air Tanah (PAT) ditetapkan sebesar 10 persen.
  • Pasal 44 ayat (3): Pengambilan MBLB oleh perseorangan/badan, baik yang memiliki izin maupun tidak, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan objek pajak MBLB.
  • Pasal 62 ayat (2): Pelayanan kebersihan untuk jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, kantor pemerintah, dan tempat umum dikecualikan dari retribusi.
  • Pasal 75: Tempat khusus parkir di luar badan jalan dikelola atau disediakan Pemerintah Daerah dan dapat ditetapkan lokasinya melalui Keputusan Bupati.

Lampiran I, II, dan III dalam Perda ini memuat ketentuan tarif retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan. Peraturan Bupati mengenai tarif retribusi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan berfokus pada muatan Pasal 94 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” terang Emy.

Ia menambahkan, DPRD memahami kondisi fiskal daerah dan pertumbuhan ekonomi yang belum stabil, sehingga penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan secara hati-hati.

“Harapan kami, peningkatan tarif di sektor layanan masyarakat dapat diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik dan humanis, baik di rumah sakit daerah, puskesmas, maupun instansi layanan publik lainnya,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing pelaku usaha yang turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga berupaya memaksimalkan potensi aset daerah sebagai objek retribusi demi peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ipuk.

Ia juga mengapresiasi DPRD atas keputusan menyetujui perubahan Perda sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda sebelumnya. (*)

iklan warung gazebo