“TPK hanya formalitas, seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang non struktur yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Oktario.
Penyidik menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan adanya perubahan desain proyek tanpa dasar teknis yang jelas. Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kusno kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.