Diperiksa Enam Jam, Kejari Madiun Tetapkan Kepala Desa Sukosari Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang

by -13 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W Sulaksono
Kusno, Kades Sukosari Madiun ditahan Kejari Banyuwangi usai ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek kolam renang

Madiun, seblang.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Oktario Hartawan Achmad, usai pemeriksaan terhadap Kusno selama enam jam pada Rabu (6/8/2025).

Dalam pelaksanaan proyek, Kusno diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada dua pihak eksternal yang tidak memiliki jabatan resmi di struktur pemerintahan desa. Padahal, dalam struktur proyek seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“TPK hanya formalitas, seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang non struktur yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Oktario.

Penyidik menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan adanya perubahan desain proyek tanpa dasar teknis yang jelas. Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kusno kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

iklan warung gazebo