Madiun, seblang.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Oktario Hartawan Achmad, usai pemeriksaan terhadap Kusno selama enam jam pada Rabu (6/8/2025).
Dalam pelaksanaan proyek, Kusno diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada dua pihak eksternal yang tidak memiliki jabatan resmi di struktur pemerintahan desa. Padahal, dalam struktur proyek seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).