Jakarta,Seblang.com – Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal dengan Erin, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perceraian yang diajukan suaminya, Andre Taulany, di Pengadilan Agama Tigaraksa. Erin menyatakan keberatannya karena merasa tidak berdomisili di wilayah hukum tersebut.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, membenarkan bahwa Erin selaku termohon mengajukan keberatan secara hukum terhadap tempat sidang berlangsung.
“Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi,” jelas Sholahudin, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa sesuai aturan, perkara cerai harus disidangkan di pengadilan sesuai dengan domisili termohon. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pemalsuan domisili, maka permohonan bisa dianggap tidak sah.
Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian Eksepsi
Sholahudin menyampaikan bahwa majelis hakim belum dapat memutuskan kelanjutan perkara karena masih perlu memverifikasi bukti-bukti terkait domisili Erin. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian eksepsi.