PuSDek Nilai Made Arya Wedanthara Layak Jadi Sekdakab Malang

by -11 Views
Writer: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Widanthara yang dinilai layak oleh PuSDek menjadi Sekretaris Daerah

Malang, seblang.com – Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman menilai dari kelima calon sekda yang sudah mendaftar ke panitia Seleksi Terbuka (Selter), Made Arya Widanthara, yang paling cocok dan layak menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dedinitif.

“Made Arya Widanthara dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni. la memiliki pengalaman panjang dalam administrasi pemerintahan dan manajemen publik, serta dikenal piawai dalam mengelola tim kerja secara efektif,” tegasnya, Senin (4/8/2025).

Selain itu, Made juga memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum dan regulasi pemerintahan. la bahkan kerap diundang sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan kedinasan dan forum-forum akademik, yang semakin memperkuat reputasinya sebagai birokrat profesional.

“Integritas dan profesionalisme Made dalam menjalankan tugas pun telah lama diakui. la mampu membangun komunikasi yang baik dengan lintas sektor, termasuk para pejabat pemerintahan, stakeholder, dan masyarakat umum,” jelas Asep.

Kemampuan-kemampuan tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendukung semua program kepemimpinan Bupati Malang H.M Sanusi dan Wakil Bupati Hj. Latifah untuk menjalankan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Malang.

“Dengan kapabilitas yang dimilikinya, saya meyakini Made mampu memperkuat sistem pemerintahan dan membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang secara lebih optimal,” kata Asep.

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Dalam perumpamaan, peran Sekda bisa dianalogikan sebagai “busi” pada sepeda motor. Komponen ini berfungsi memicu pembakaran, sehingga seluruh sistem mesin dapat bekerja dengan optimal.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Sekda merupakan pimpinan tertinggi perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan provinsi.

Beberapa tugas pokok Sekda kabupaten Malang meliputi memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, mengoordinasikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kab/kota dan provinsi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian penjabat Sekda.///////

iklan warung gazebo