Pakar Hukum Pidana Unej: Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Terlibat Kasus KDRT Normatifnya Ditahan

by -17 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Profesor Arief Amrullah.

Perdamaian itu akan menyelamatkan biduk rumah tangga termasuk anak-anak. Terlebih lagi jika suami istri yang berperkara karena kasus KDRT bisa kembali akur akan menimbulkan dampak positif yang luar biasa.

“Coba libatkan kiai, kasih nasehat diantara kedua belah pihak agar sama – sama sadar. Karena bisa jadi KDRT itu terjadi karena emosi sesaat yang tak terkendali,” imbuh Guru Besar Hukum Pidana Unej.



Apabila pendekatan perdamaian yang diupayakan penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan buntu maka proses hukum yang telah dilaporkan bisa dilanjutkan penanganannya.

Kemudian setelah proses hukum berjalan aparat penegak hukum memiliki kewenangan subjektif dan objektif mengenai penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam ditetapkan tersangka atas dugaan kasus KDRT oleh aparat Polresta Banyuwangi.

Penetapan tersangka Saiful Anam itu atas laporan istrinya, Komariyah (35 tahun), di Polsek Tegaldlimo yang kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polresta Banyuwangi.

Dalam kasus ini, Komariyah mengaku enggan untuk menempuh jalan damai dan memilih proses hukum terhadap suaminya terus berjalan.//////////

iklan warung gazebo