Pakar Hukum Pidana Unej: Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Terlibat Kasus KDRT Normatifnya Ditahan

by -17 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Profesor Arief Amrullah.

Banyuwangi,seblang.com – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam, mendapat perhatian dari pakar hukum pidana, Profesor Arief Amrullah.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut menilai secara normatif anggota dewan yang terlibat tindak pidana KDRT seyogyanya dilakukan penahanan.



“Normatifnya jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih penyidik melakukan penahanan,” ujar Prof Arief Amrullah dalam rilis yang dikirim pada Sabtu (2/8/2025).

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan apabila pelaku berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP.

Tetapi, lanjut Prof Arief Amrullah, langkah hukum itu seyogyanya diambil sebagai jalan terakhir yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah ultimum remedium.

Penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan pendekatan restorative justice dengan mendamaikan pasangan suami istri yang bertikai termasuk kasus KDRT.

“Ibarat piring retak jangan sampai pecah. Kalau bisa perdamaian itu melibatkan tokoh agama atau kiai agar menjadi penengah dan menasehati pasutri yang bertikai agar damai dan tidak sampai cerai,” tambahnya.

iklan warung gazebo