Mojokerto, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mengalami kendala dalam membayar iuran secara rutin.
Melalui program NEW REHAB, peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran kini memiliki kesempatan untuk mencicil dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya tanpa harus melunasi secara langsung seluruh tunggakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, yang ditemui di kantornya pada (1/08/2025) menjelaskan bahwa Program NEW REHAB merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam mendorong keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menjawab kebutuhan peserta yang ingin status kepesertaannya kembali aktif tanpa beban yang terlalu berat karena harus melunasi keseluruhan tunggakan.
Program ini juga menjadi solusi bagi peserta PBPU yang telah menunggak cukup lama dan ingin beralih ke segmen kepesertaan lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan luran (PBI), atau segmen lainnya yang sesuai dengan kondisi terkini peserta.
Dengan begitu, akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga dan tidak terputus akibat masalah tunggakan
“Program NEW REHAB ini kami hadirkan untuk membantu peserta PBPU yang kesulitan melunasi tunggakan secara langsung. Cukup dengan mencicil sesuai kemampuan dan skema yang telah tersedia, status kepesertaan bisa kembali aktif dan mendapatkan hak atas jaminan pelayanan kesehatan setelah cicilan lunas. Kami berharap dengan kemudahan dapat meringankan peserta JKN yang ingin menuntaskan kewajibannya, jelas Elke Winasari.
Elke juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya peserta PBPU yang mengalami tunggakan, untuk segera memanfaatkan program NEW REHAB ini. Caranya pun sangat mudah, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), maupun langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.