Perusahaan Patuh Bayar Iuran JKN, Karyawan Aman, Produktivitas Jalan

by -10 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto (kiri)

Banyuwangi, seblang.com – Komitmen perusahaan dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak sekadar bentuk kewajiban administratif, tetapi menjadi jaminan nyata bagi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan karyawan. Dalam sebuah acara apresiasi di Banyuwangi, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sepuluh perusahaan yang dinilai paling patuh membayar iuran JKN secara rutin dan tepat waktu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa kepatuhan tersebut berdampak besar bagi keberlangsungan program JKN dan kesehatan tenaga kerja yang merupakan ujung tombak produktivitas.

“Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan bapak ibu sekalian, dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan karyawannya. Pada akhirnya, ini bisa meningkatkan produktivitas karyawan dan juga membuat perusahaan semakin sukses,” ujar Titus, Jumat (1/8).

Perusahaan-perusahaan yang menerima apresiasi antara lain PT Bumi Suksesindo, PT Suri Tani Pemuka, PT Uniteda Arkato, PT Indonesia Ferry Properti, PT Lautindo Synergy Sejahtera, RS Al-Huda, PT Industri Gula Glenmore, PT Samudra Seafood Products, PT Pasifik Harvest Indonesia, dan PT Warisan Eurindo.

Titus menekankan bahwa hubungan antara kepatuhan iuran, kualitas kesehatan, dan produktivitas adalah siklus positif yang saling menguatkan. Karyawan yang sehat akan lebih fokus bekerja, dan perusahaan pun lebih mudah berkembang.

Senada, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Hendri Taryono, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang patuh. Ia juga mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu pelunasan tunggakan iuran karyawan.

“Model CSR ada beberapa, yang bisa diberikan kepada warga sekitar atau dengan pengaturan plot lainnya. Harapan kami, tujuan CSR kan adalah ingin memberikan kontribusi, di mana perusahaan berperan dalam pembangunan berkelanjutan untuk perbaikan kualitas hidup dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR itu idealnya terkait dengan kontribusi sosial. Khusus hari ini, kita ambil aspek sosialnya, yaitu turut serta membantu tenaga kerjanya,” jelas Hendri.

Ia mengungkapkan, tak sedikit pekerja yang berpindah segmen dari mandiri (PBPU) ke pekerja penerima upah (PPU) namun masih memiliki tunggakan. Tunggakan tersebut, kata Hendri, tetap tercatat sebagai piutang negara dan wajib dilunasi.

“Kenapa hal itu harus ditagihkan? Karena tunggakan iuran JKN itu masuk dalam piutang negara. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Maka dari itu, saat sudah tercatat ada tunggakan, itu tidak bisa terhapus dan akan terus melekat pada penunggaknya,” tegasnya.

Hendri menyarankan agar perusahaan mengarahkan dana CSR untuk membantu karyawan yang masuk kategori “ring 1” atau terdampak langsung, agar tunggakan dapat dilunasi dan status kepesertaan JKN kembali aktif.

“Memang jumlahnya berbeda-beda, karena tunggakan terhitung dari jumlah kepala keluarga yang terdaftar dan jumlah bulan menunggak dengan maksimal 24 bulan. CSR yang dialokasikan untuk karyawan yang menunggak akan sangat bermanfaat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri memaparkan tiga opsi pelunasan tunggakan yang bisa dilakukan oleh karyawan atau pemberi kerja: melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), pelunasan langsung oleh pekerja, atau pelunasan kolektif oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 64 PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pembayaran tunggakan iuran PBPU yang beralih segmen ke pekerja salah satunya bisa melalui opsi pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja. Jadi apabila ada karyawan yang mempunyai tunggakan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Ibu bisa melakukan potongan terhadap pekerjanya, dengan maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja,” tutup Hendri.

iklan warung gazebo