Perjuangan Komariyah Korban Dugaan KDRT oleh Suaminya Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Berharap Tersangka Segera Ditahan

by -19 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Komariyah (35 tahun), Warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) usai menjadi korban dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya adalah suaminya sendiri, seorang oknum anggota DPRD Banyuwangi.

Perempuan yang akrab disapa Ria itu berharap tersangka segera ditahan dan proses hukum bisa dilanjutkan karena sudah sekitar enam bulan menunggu tindak lanjut proses hukum dari dugaan kasus dugaan KDRT yang dialaminya.

Saat ini Ria sedang berjuang mencari keadilan untuk dirinya meskipun harus menanggung beban psikis, merasa lelah dan capek menunggu kepastian hukum yang diharapkan.

Komariyah sangat berharap agar berkas kasus dugaan KDRT yang kini ditangani aparat kepolisian segera rampung atau P21 sehingga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Warga Desa Tembokrejo tersebut awalnya melaporkan kasus dugaan KDRT ke Polsek Tegaldlimo sesuai dengan lokasi dugaan tindak kekerasan terjadi. Namun penanganan perkaranya kemudian dialihkan ke Polresta Banyuwangi.

“Harapan saya terduga pelaku ditahan dan segera disidangkan di pengadilan,” ungkap Ria kepada beberapa wartawan di kawasan Muncar pada Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut dia menuturkan, terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus KDRT itu yakni suaminya sendiri, SA, salah seorang anggota DPRD Banyuwangi. Saat ini antara dirinya dengan politisi PPP itu sedang dalam proses perceraian.

“Untuk kasus perceraian hampir putusan, Insya Allah pekan depan. Mudah – mudahan hakim mendengar jeritan hati saya,” tuturnya.

Soal kasus dugaan KDRT yang kini ditangani polisi sebetulnya terjadi saat ia dengan anggota DPRD Banyuwangi itu masih tinggal satu rumah di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Puncaknya terjadi sekitar awal tahun 2025 ketika Komariyah hendak mengambil barang – barang pribadinya di rumah yang selama ini ditinggali bersama sang suami.

Saat itu sempat terjadi cekcok dengan SA dan berujung pada dugaan aksi tindak kekerasan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Ria ke Polsek Tegaldlimo.

“Sejak terjadi keributan dan berujung pada KDRT saya tinggal dengan orang tua di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar,” tambah Ria.

Kurang lebih enam bulan menunggu, Ria mengaku tidak sabar agar perkara kasus dugaan KDRT yang dialaminya segera tuntas atau P21. Lebih utama lagi ia berharap terduga pelaku ditahan.

“Berkas belum lengkap, kemarin saya tanda tangan berkas lagi,” ungkapnya.////

iklan warung gazebo