Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menegaskan bahwa tidak semua jenis kecelakaan menjadi tanggungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman peserta JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pelayanan pertama maupun lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui secara jelas jenis-jenis kecelakaan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yaitu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain (KLL Ganda), kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara seperti balap liar dan tindakan membahayakan diri sendiri lainnya, serta kecelakaan kerja,” beber Titus, Minggu (27/7/2025).
Untuk penetapan jenis kecelakaan, kata Titus, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Karena itu, pelaporan resmi menjadi syarat wajib agar klaim bisa diproses sesuai ketentuan. “Laporan polisi digunakan sebagai dasar dan pendukung administrasi dalam penetapan jenis penjamin di fasilitas kesehatan nantinya. Peserta atau pihak keluarga diharapkan melapor pada hari yang sama saat kecelakaan terjadi,” jelas Titus.
Lebih lanjut, Titus menguraikan mekanisme penjaminan untuk kasus kecelakaan lalu lintas ganda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. “Dalam hal ini, PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama dengan batas maksimal klaim sebesar Rp20 juta. Jika biaya layanan medis melebihi plafon tersebut, barulah BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua yang akan menanggung sisa biayanya,” ungkap Titus.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yakni insiden yang hanya melibatkan satu kendaraan, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin utama. Namun tetap diperlukan laporan polisi sebagai syarat administratif. Meski begitu, tidak semua kecelakaan tunggal dijamin. BPJS Kesehatan tidak menanggung kejadian yang disebabkan oleh unsur kesengajaan atau tindakan membahayakan diri sendiri.
“Perlu diperhatikan bahwa kecelakaan tunggal yang dimaksud bukan disebabkan oleh tindakan kriminal, kelalaian yang disengaja, ataupun upaya menyakiti diri sendiri. Contohnya yaitu pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk, melakukan balap liar, dan lain sebagainya,” ujar Titus.
Jenis kecelakaan lainnya yang tidak dijamin adalah kecelakaan kerja, yakni kecelakaan yang terjadi atau memiliki keterkaitan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
“Seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang ditimbulkan dalam kasus kecelakaan kerja ini, bukan termasuk yang dijamin BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Titus.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 52 ayat (1), yang menyebut bahwa kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan sosial lain tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Dalam praktiknya, Titus menyatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasien, penyedia layanan kesehatan, serta lembaga penjamin lainnya di luar BPJS Kesehatan. Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa penanganan pembiayaan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya penyampaian informasi yang jelas ini, para peserta JKN dapat lebih bijak dan memahami batasan serta jenis layanan mana saja yang dapat dan tidak dapat mereka klaim melalui BPJS Kesehatan,” pungkasnya.