Mojokerto, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu kebijakan strategis yang dimplementasikan adalah penetapan 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa penetapan 144 diagnosis tersebut berdasarkan pertimbangan medis dan kompetensi tenaga kesehatan di FKTP yang bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan efisien bagi masyarakat tanpa harus langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.
Kebijakan ini juga mengoptimalkan fungsi FKTP sebagai pelayanan kesehatan pertama yang menyeleksi dan menangani keluhan kesehatan peserta serta menjadi pengatur dan pengelola pelayanan kesehatan peserta secara menyeluruh.
“144 diagnosis ini adalah jenis yang dapat ditangani di FKTP, sehingga peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan langsung tanpa harus dirujuk ke rumah sakit. Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan kompetensi dokter di FKTP ujar Elke.
Elke menambahkan, penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar 144 diagnosis umumnya merupakan penyakit ringan hingga sedang yang sering dijumpai dalam praktik pelayanan kesehatan primer.
Elke juga mengatakan bahwa apabila dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memerlukan tindakan spesialistik hal ini tidak akan menjadi hanbatan untuk pemberian rujukan lebih lanjut.
“Rumah sakit dapat difokuskan untuk penanganan penyakit berat atau kasus yang memang memerlukan peralatan dan kompetensi spesialistik. Sementara di FKTP, masyarakat tetap mendapatkan pengobatan yang sesuai standar tanpa harus jauh-jauh ke rumah sakit” tegas Elke.
Elke Winasari menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong FKTP untuk memberikan pelayanan promotif dan preventif selain kuratif. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga kesehatannya secara menyeluruh dan menurunkan risiko komplikasi penyakit kronis.
“Kami juga mengimbau peserta untuk rutin memanfaatkan layanan skrining kesehatan di FKTP seperti skrining Kesehatan. Pelayanan FKTP saat ini tidak hanya mengobati saat sakit, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat tetap sehat dan produktif” jelas Elke.
Amel (34), warga Kecamatan Gondang, merupakan salah satu peserta JKN yang merasakan manfaat kebijakan ini. la mengaku sering mengalami gangguan lambung (gastritis) terutama saat stres dan telat makan di tempat kerja.
“Dulu saya kira kalau ada masalah lambung harus ke rumah sakit supaya bisa periksa lebih detail. Tapi ternyata bisa dikonsultasikan dan berobat di puskesmas. Saya diberikan obat sesuai indikasi dan edukasi pola makan, ungkap Amel.
Amel menambahkan bahwa selama berobat di FKTP ia juga diberikan penjelasan degan baik oleh dokter mengenai pola makan, jam makan, jenis makanan yang harus dihindari, hingga pentingnya manajemen stres.
Menurutnya, pelayanan seperti ini sangat membantu karena tidak hanya mengobati tetapi juga mencegah agar penyakitnya tidak kambuh berulang.
“Saya dijelaskan kalau harus makan teratur, hindari kopi dan pedas dulu, banyak minum air putih, dan jangan telat makan. Saya juga disarankan untuk slealu bisa mengontrol emosi, karena katanya ini juga pengaruh ke lambung. Setelah itu saya jadi lebih disiplin” tambahnya.
Selain itu, Amel juga merasa lebih tenang karena proses pelayanan di FKTP cepat dan tidak memerlukan biaya tambahan. la hanya perlu menunjukkan kartu JKN melalui Mobile JKN saat pendaftaran.
“Pelayanan di FKTP saat ini sudah sangat baik, terutama dengan pula memanfaatkan antrean online melalui mobile JKN semua jauh lebih cepat karna dapat memperkirakan waktu dilayani. FKTPjuga dekat dari rumah, pelayanan cepat, sangat menbantu untuk pekerja seperti saya. Harapan saya Program JKN semakin berkembang dan masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkannya” tutup Amel.
Teks foto : Amel (34), warga Kecamatan Gondang, salah satu peserta JKN