Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo tangkap pengedar uang palsu berinsial AP. Pria berusia 23 Tahun asal Kecamatan Purwwoharjo ini diringkus berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Heru Slamet Hariyanto, membenarkan ungkap kasus tersebut. Awalnya, Rabu 23 Juli 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB, petugas menerima laporan dari warga yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang sering belanja di toko kecil menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 palsu. Dengan sigap petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang pecahan Rp. 10.000,00 palsu di dalam dompet pelaku. Ketika di introgasi, pelaku memgakui perbuatannya. Dari pengakuan itu petugas langsung menggeledah rumah pelaku.
Di rumah pelaku polisi menemukan barang bukti 11 lembar pecahan 10 ribu rupiah palsu, 1 printer, 1 kaca,1 gunting, 2 silet berwarna kuning dan oren, 1 penggaris besi, 1 penggaris plastik, dan 24 lembar kertas uang palsu yang rusak. Tak lama kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Purwoharjo untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, pelaku diduga sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” terang Kapolsek Purwoharjo, Kamis (24/07/2025). **