Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo tangkap pengedar uang palsu berinsial AP. Pria berusia 23 Tahun asal Kecamatan Purwwoharjo ini diringkus berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Heru Slamet Hariyanto, membenarkan ungkap kasus tersebut. Awalnya, Rabu 23 Juli 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB, petugas menerima laporan dari warga yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang sering belanja di toko kecil menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 palsu. Dengan sigap petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang pecahan Rp. 10.000,00 palsu di dalam dompet pelaku. Ketika di introgasi, pelaku memgakui perbuatannya. Dari pengakuan itu petugas langsung menggeledah rumah pelaku.