“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.
DJP: Tidak Ada Pemungutan Langsung di Hajatan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang artinya wajib pajak harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Karena itu, DJP menegaskan tidak mungkin terjadi pemungutan pajak langsung di acara hajatan atau kondangan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.