Jakarta, Seblang.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau uang hajatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, sebagai klarifikasi terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh anggota DPR RI, Mufti Anam.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7).
Hadiah Pribadi Tidak Dikenakan Pajak
Rosmauli menjelaskan bahwa secara prinsip perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua bentuk pemberian dikenai pajak.