DJP Tegas Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan, Masyarakat Diminta Tak Panik

by -9 Views

Jakarta, Seblang.com –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau uang hajatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, sebagai klarifikasi terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh anggota DPR RI, Mufti Anam.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7).

Hadiah Pribadi Tidak Dikenakan Pajak

Rosmauli menjelaskan bahwa secara prinsip perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua bentuk pemberian dikenai pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

DJP: Tidak Ada Pemungutan Langsung di Hajatan

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang artinya wajib pajak harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Karena itu, DJP menegaskan tidak mungkin terjadi pemungutan pajak langsung di acara hajatan atau kondangan.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.

iklan warung gazebo