Madiun, seblang.com – Seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya terhadap SMPN 2 Dagangan, Kabupaten Madiun, melalui unggahan di grup Facebook Info Kec. Dagangan. Ia mengaku anaknya dikeluarkan dari sekolah setelah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama satu minggu.
Akun Facebook bernama Winanta menulis bahwa anaknya telah mendaftar secara online dan offline, dinyatakan diterima, bahkan sudah mengikuti MPLS dan kegiatan belajar mengajar selama lebih dari satu minggu.
Namun, secara tiba-tiba pihak sekolah mengirim surat pemberitahuan bahwa anaknya tidak terdaftar sebagai siswa dan meminta untuk mencari sekolah lain.
Unggahan tersebut langsung memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang menyarankan agar permasalahan ini dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
“Laporkan ke Dinas Pendidikan, Bu, dan kumpulkan bukti-bukti dulu,” tulis akun Andi Prayitno.
Akun Adreyo juga memberikan komentar bernuansa hukum. “Kalau secara online sudah dinyatakan diterima dan sudah melakukan daftar ulang maka secara hukum sudah diterima di sekolah tersebut. Harus berani mendebatkan hal ini dengan menunjukkan bukti. Kalau masih bersikeras, laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.”