KNKT juga menemukan bahwa kendaraan di dalam kapal tidak diikat sesuai prosedur (lashing) dan tidak ada rencana penempatan muatan (storage plan). Hal ini menyebabkan kendaraan bergeser selama pelayaran dan memicu ketidakseimbangan fatal.
“Dalam hal ini KMP Tunu Pratama Jaya jatuh tenggelam pada sisi kanan kapal akibat kendaraan di buritan bergeser dan bertumpuk ke sisi kanan,” jelasnya.
Selain kelebihan muatan, berbagai pelanggaran standar keselamatan turut ditemukan. Mulai dari alat keselamatan seperti pelampung dan rakit penyelamat yang tidak sesuai standar, pintu kamar mesin, lubang freeing port, free board, hingga rampa kapal yang tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, KNKT mencatat bahwa kapal tersebut sempat menjalani ramp check oleh marine inspector pada 3 Juni 2025 dan proses docking oleh BKI pada Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan dinyatakan “baik”.///////