Banyuwangi, seblang.com – Data proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 tembus hingga 7000 pemohon. Untuk memaksimalkan sidang tersebut, pihak pengadilan agama melakukan di luar gedung.
Faktor utama penyebab permohonan perceraian ini menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum adalah ekonomi, dan faktor keduanya adalah HP.
“Ia faktor utamanya ekonomi, HP faktor kedua, rata – rata pertahun mencapai 7000 pemohon, setiap bulan permohonan dari masyarakat capai 600 lebih, didominasi cerai gugat,” jelas Rizkiyah, usai sidang keliling di Desa Sraten, Kecamatan Cluring.