Perceraian di Banyuwangi Capai 7000 Pemohon, Faktor Utama Ekonomi dan HP

by -46 Views
Writer: M Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum, (yud).

Banyuwangi, seblang.com – Data proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 tembus hingga 7000 pemohon. Untuk memaksimalkan sidang tersebut, pihak pengadilan agama melakukan di luar gedung.

Faktor utama penyebab permohonan perceraian ini menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum adalah ekonomi, dan faktor keduanya adalah HP.

“Ia faktor utamanya ekonomi, HP faktor kedua, rata – rata pertahun mencapai 7000 pemohon, setiap bulan permohonan dari masyarakat capai 6000 lebih, didominasi cerai gugat,” jelas Rizkiyah, usai sidang keliling di Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

Untuk memaksimalkan proses didang ini menurutnya Pengadialan Agama Kabupaten Banyuwangi melakuan program sidang keliling berkerjasama dengan beberapa desa di beberapa kecamatan di Banyuwangi.

“Ini untuk mempermudah pelayanan, sidang keliling ini akan berakhir pada akhir Agustus Tahun 2025,” pungkas Rizkiyah.**

iklan warung gazebo