Sengketa Tanah di Pesanggaran Banyuwangi, Warga Protes Tanah Bersertifikat Dinyatakan Kawasan Hutan dan Diganti TORA

by -40 Views
Wartawan: Ali Sam'ani
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com — Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama ratusan warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, untuk membahas polemik agraria yang mencuat akibat tumpang tindih antara program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) pada Jumat (18/7/2025).

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari miskomunikasi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat terkait status lahan. Hearing tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Perhutani, Dinas Kehutanan, Kabag Pemerintahan, camat, serta kepala desa setempat.



“Ketika dibawa ke BPN, ternyata tidak bisa diproses untuk sertifikat PTSL karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Maka BPN menolak karena itu tanah negara, dan tidak dapat dilanjutkan lewat skema PTSL. Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan program TORA,” jelas Marifatul.

Program TORA merupakan kebijakan nasional untuk memberikan legalitas kepemilikan kepada masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola tanah di kawasan hutan. Namun, di Ringinagung, sejumlah warga menolak masuk program TORA karena merasa telah memiliki bukti kepemilikan sah, seperti sertifikat dan dokumen kerawangan desa.

Hendri, perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Banyuwangi, menegaskan bahwa Dusun Ringinagung tidak termasuk dalam daftar wilayah pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK dalam program PPTKH (Pelepasan Kawasan Hutan) tahap dua.

“Desa Pesanggaran memang masuk, tapi hanya wilayah Lampon. Ringinagung tidak termasuk yang dilepas,” jelas Hendri.

Sementara itu, Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa tanah-tanah di wilayah tersebut merupakan tanah rakyat. Ia menyayangkan langkah BPN yang tetap memproses PTSL hingga tahap pengukuran dan penerbitan NIB (Nomor Induk Bidang), namun kemudian menolak menerbitkan sertifikat.

iklan warung gazebo