Program ini dijalankan berdasarkan persetujuan Bupati Malang melalui Surat 900.1.13.2/926/35.07.021/2025 tertanggal 31 Januari 2025 dan Keputusan Direksi Perumda Nomor 14 Tahun 2025.
“Dengan mengacu pada Surat dari Bupati Malang dan Keputusan Direksi Perumda, kami menjalankan program SABAR di wilayah wilayah rawan air bersih,” beber Syamsul.
Syamsul menambahkan bahwa program SABAR menjadi bagian dari upaya menyempurnakan infrastruktur SPAM yang sudah dibangun sebelumnya. Perumda Tirta Kanjuruhan, bahkan pihaknya juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk segera mengakses program ini.
“Silakan hubungi kantor unit atau petugas pelayanan kami untuk informasi lebih lanjut. Program ini akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan kapasitas yang tersedia,” pungkasnya.//////