Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Panji Amankan 46 Botol Miras Jenis Arak

by -51 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Saat kami datangi, pelaku kedapatan menyimpan 46 botol arak Bali ukuran 600 mL dengan tutup botol warna kuning. Diduga, pelaku melakukan peredaran minuman keras ini secara ilegal,” tambah AKP Nanang.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari FA. Terhadap pelaku, Polsek Panji akan menerbitkan Laporan Polisi Pelanggaran dan melanjutkan dengan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.



AKP Nanang menegaskan komitmen Polsek Panji untuk terus menekan peredaran minuman keras ilegal.

“Kami akan terus gencar melakukan operasi serupa untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tutupnya.

Petugas yang terlibat dalam operasi ini antara lain PS. Kanit Reskrim Bripka Moh. Mualif, SH; PS. Ka SPKT Aipda Sarbi; dan Bhabinkamtibmas Bripka Haris Ardiyanto.////////

iklan warung gazebo