Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Panji Amankan 46 Botol Miras Jenis Arak

by -51 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.comPolsek Panji berhasil mengamankan 46 botol minuman keras (Miras) jenis arak Bali dari seorang penjual ilegal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Ayuban, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (18/7/2025) malam.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Panji.



Penjual yang diamankan diketahui berinisial FA, laki-laki, 34 tahun, dengan pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Kampung Kotakan Utara Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Panji, AKP H. Nanang Priyambodo, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras jenis arak Bali secara ilegal di Perumahan Ayuban. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Nanang.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim dari Polsek Panji yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panji mendatangi lokasi. Di rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati FA menyimpan puluhan botol arak Bali yang belum terjual.

iklan warung gazebo