Situbondo, seblang.com – Polsek Panji berhasil mengamankan 46 botol minuman keras (Miras) jenis arak Bali dari seorang penjual ilegal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Ayuban, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (18/7/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Panji.
Penjual yang diamankan diketahui berinisial FA, laki-laki, 34 tahun, dengan pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Kampung Kotakan Utara Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Kapolsek Panji, AKP H. Nanang Priyambodo, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras jenis arak Bali secara ilegal di Perumahan Ayuban. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Nanang.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim dari Polsek Panji yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panji mendatangi lokasi. Di rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati FA menyimpan puluhan botol arak Bali yang belum terjual.
“Saat kami datangi, pelaku kedapatan menyimpan 46 botol arak Bali ukuran 600 mL dengan tutup botol warna kuning. Diduga, pelaku melakukan peredaran minuman keras ini secara ilegal,” tambah AKP Nanang.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari FA. Terhadap pelaku, Polsek Panji akan menerbitkan Laporan Polisi Pelanggaran dan melanjutkan dengan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
AKP Nanang menegaskan komitmen Polsek Panji untuk terus menekan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami akan terus gencar melakukan operasi serupa untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tutupnya.
Petugas yang terlibat dalam operasi ini antara lain PS. Kanit Reskrim Bripka Moh. Mualif, SH; PS. Ka SPKT Aipda Sarbi; dan Bhabinkamtibmas Bripka Haris Ardiyanto.////////