Lebih lanjut Ahmad ibrahim menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sesuatu yang netral, tidak memihak siapa pun, termasuk masyarakat.
“Hukum tidak bisa memihak, karena fungsinya adalah menjamin keadilan melalui interpretasi. Penafsiran hukum bisa berbeda tergantung sudut pandang masing-masing,” katanya.
Selain itu Mohamad Maliki, M.Pd. selaku kepala sekolah SMKN Ihya’ulumudin merasa senang dengan kolaborasi yang dilakukan oleh pihak Peradi dengan sekolah yang ia pimpin.
“Semoga dengan semangat kolaborasi ini generasi muda khususnya siswa siswi SMKN Ihya’Ulumudin lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan dan menjadi agen perubahan dalam membangun masyarakat yang adil dan beretika,” pungkasnya.///////