Rincian Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini:
- 0,5 gram: Rp1.009.500
- 1 gram: Rp1.919.000
- 2 gram: Rp3.778.000
- 3 gram: Rp5.642.000
- 5 gram: Rp9.370.000
- 10 gram: Rp18.685.000
- 25 gram: Rp46.587.000
- 50 gram: Rp93.095.000
- 100 gram: Rp186.112.000
- 250 gram: Rp465.015.000
- 500 gram: Rp929.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.859.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Transaksi jual dan beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut ketentuan perpajakan yang berlaku:
Pembelian Emas:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP
- 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
- Disertai bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi
Penjualan Kembali (Buyback):
Di atas Rp10 juta, dikenakan:
- 1,5% PPh 22 untuk pemilik NPWP
- 3% PPh 22 untuk non-NPWP
- Pajak dipotong langsung dari nilai buyback
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi sinyal positif bagi para investor logam mulia. Namun, calon pembeli maupun penjual diimbau memperhatikan ketentuan pajak serta memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi untuk keamanan investasi.