Madiun, seblang.com – Puluhan simpatisan mendampingi Agus Riyanto alias Agus Tunggak, korban dugaan penganiayaan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Madiun, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini sempat viral setelah kejadian pada Rabu (25/6/2025) lalu di jalan Kuwu-Karangmalang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun memanggil korban beserta tiga saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
Setibanya di Polres Madiun pada siang hari, Agus langsung menuju ruang penyidik Satreskrim didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, dan para pendukung. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
“Klien saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ujar Sumadi usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia mendesak penyidik segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, bukti-bukti sudah kuat, termasuk rekaman video, hasil visum, serta keterangan para saksi.
“Setelah dilakukannya permintaan keterangan hari ini, saya mendorong penyidik segera menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau perlu segera diamankan,” tegas Sumadi.
Di lokasi yang sama, salah satu simpatisan yang turut hadir, Londo, menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk dukungan moral sekaligus dorongan kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami datang untuk memberikan support kepada korban. Selain itu, kedatangan kami untuk memberikan dorongan kepada aparat Kepolisian agar segera menangkap pelaku agar tidak terjadi keributan yang lebih besar,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Prabowo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. “Yang diperiksa tiga orang, saksi yang mengetahui (kejadian penganiayaan),” kata AKP Agus kepada wartawan, Rabu sore.