Lansia Dirampok Tetangga saat Wiridan, Pelaku Berhasil Diciduk Polres Situbondo

by -62 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Pelaku saat diperiksa penyidik

Situbondo, seblang.com – Jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Pelaku, berinisial S alias Wawa (53), yang merupakan tetangga korban, berhasil ditangkap pada Jumat (11/07/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif.



Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban, Marsina alias Bu Mang (71), di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran.

Saat itu, korban sedang duduk wiridan menunggu waktu salat Isya’ usai menunaikan salat Magrib. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik dan viral di media sosial serta media online.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan detail penangkapan. “Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” terang AKP Agung Hartawan.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, memar di kedua mata, serta gigi tanggal. Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban.

“Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ujarnya

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang dirampas pelaku masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

iklan warung gazebo