Banyuwangi, seblang.com – Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare kepada warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Penyerahan dilakukan di kawasan Wisata De Djawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Senin (14/07/2025).
SK tersebut ditujukan untuk keperluan permukiman dan lahan pertanian masyarakat, khususnya bagi korban tsunami tahun 1994. SK diserahkan langsung kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan perwakilan warga Pancer.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa proses pelepasan kawasan hutan tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025, di mana warga Pancer menyampaikan langsung aspirasi mereka. Tak lama setelah itu, pada 1 Juli 2025, SK pelepasan kawasan hutan tersebut telah rampung.
“Ini dilakukan sesuai amanah dari Presiden Prabowo Subianto, yang pada intinya orientasi untuk rakyat harus diutamakan. Hari ini sudah kami serahkan, dengan SK pelepasan ini tanah tersebut bukan lagi masuk kawasan hutan,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar karena masih terdapat sejumlah regulasi yang harus dijalankan sebelum sertifikat hak milik diterbitkan, seperti penentuan tata batas, identifikasi bidang tanah (persil), serta penyusunan daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).
“Mohon bersabar, nanti yang melakukan tata batas adalah bupati karena selaku pemohon, dan pasti akan diantensi oleh Dirjen kami, karena ini perintah Presiden dan Wakil Presiden RI, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dipermudah dan dipercepat,” jelasnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan apresiasinya atas terselesaikannya proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) di Dusun Pancer. Menurutnya, lahan seluas 152 hektare itu mencakup 1.346 bidang tanah dan akan dimanfaatkan oleh sekitar 850 kepala keluarga.
“Alhamdulillah hari ini sudah terselesaikan,” ujar Ipuk.
Ia menambahkan bahwa permohonan pelepasan kawasan hutan ini telah diajukan sejak tahun 2006. Lahan tersebut telah ditempati warga sejak tahun 1965, sebagian besar merupakan lokasi relokasi korban tsunami 1994 dan digunakan sebagai permukiman, sarana umum, serta lahan pertanian.