“BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi,” ujar Ghufron.
Cerminan dari pengelolaan keuangan yang baik juga terlihat dari hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2024 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian untuk ke-11 kalinya berturut-turut sejak BPJS Kesehatan berdiri. Aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga tercatat sebesar Rp5.395,6 triliun, melebihi target yang ditetapkan.
Sepanjang 2024, total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari. Angka ini menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap program JKN.
“Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa mereka yang tinggal di pedalaman tetap bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegas Ghufron.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas. Ia mengapresiasi capaian tersebut, terutama opini WTM dalam laporan keuangan serta membaiknya kondisi aset bersih DJS Kesehatan.
“Pengelolaan Program JKN yang mengusung prinsip good governance juga diawasi oleh banyak pihak, terlebih undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan,” ujar Kadir.
Ia menegaskan bahwa sejak mulai berjalan pada 1 Januari 2014, Program JKN telah menjadi program strategis nasional yang memberikan dampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota maupun pedalaman, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya.
“Kinerja yang dicapai tahun ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Sinergi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlangsungan Program JKN,” tutup Kadir.