Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menindak lanjuti surat Bupati Banyuwangi yang mengajukan tambahan usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menungkapkan rapat kerja yang digelar dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum 2 (dua) Raperda usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda yang ditetapkan.
Dua raperda yang diusulkan Bupati Banyuwangi adalah Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Trantibum dan Linmas.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan memimpin rapat kerja tersebut dan diikuti anggota dewan lintas fraksi serta dari eksekutif yaitu; Badan Perencanaan Pembengunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli Bupati Banyuwangi.
”Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan , ” ujar A. Masrohan di gedung DPRD Banyuwangi pada, Senin (14/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda.