Bapemperda DPRD Banyuwangi Raker Bersama Eksekutif Tindak Lanjuti Surat Bupati Ajukan Dua Raperda di Luar Propemperda 

by -9 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menindak lanjuti surat Bupati Banyuwangi yang mengajukan tambahan usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menungkapkan rapat kerja yang digelar dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum 2 (dua) Raperda usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda yang ditetapkan.

Dua raperda yang diusulkan Bupati Banyuwangi adalah Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Trantibum dan Linmas.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan memimpin rapat kerja tersebut dan diikuti anggota dewan lintas fraksi serta dari eksekutif yaitu; Badan Perencanaan Pembengunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli Bupati Banyuwangi.

”Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan , ” ujar A. Masrohan di gedung DPRD Banyuwangi pada, Senin (14/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda.

”Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan melalui addendum Propemperda ,” tambahnya.

Addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan stakeholder atau para pihak terkait.

Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, Raperda tentang Inovasi Daerah ini bertujuan antara lain; untuk memberikan landasan hukum formal dan berkelanjutan bagi pengembangan inovasi daerah. Kemudian untuk memastikan mekanisme evaluasi dan pemberian insentif inovator diatur secara eksplisit.

”Untuk Perubahan Perda Trantibum dan Linmas dalam rangka menyesuaikan dasar hukum yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang SOP Satpol PP khususnya yang mengatur terkait ruang lingkup regulasi daerah ini, ” ujar Masrohan.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD maupun Bupati dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda yang ditetapkan.

iklan warung gazebo