BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Pernah Batasi Lama Hari Rawat Inap Pasien Peserta JKN

by -15 Views
Writer: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Teks foto: Saat petugas.memberikan edukasi

Mojokerto, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kembali, bahwa tidak pernah membatasi lama hari rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis serta keputusan tim dokter yang merawat pasien, bukan atas dasar kebijakan administratif BPJS Kesehatan.

Penegasan ini disanmpaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya pada Selasa (8/7) sebagai respons terhadap berbagai informasi yang masih beredar di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Informasi tersebut terkait dugaan adanya pembatasan jumlah hari rawat inap bagi pasien JKN yang sebenarnya tidak benar.

“Kami ingin meluruskan kesalahpahaman yang masih sering muncul. BPJS Kesehatan sama sekali tidak pernah membatasi jumlah hari rawat inap. Semua kembali kepada indikasi medis dan pertimbangan profesional dokter yang menangani pasien. Jadi bukan BPJS Kesehatan yang menentukan pasien boleh rawat inap berapa lama’ ujar Elke Winasari.

Menurut Elke, banyak peserta JKN yang masih beranggapan bahwa BPJS Kesehatan hanya membiayai rawat inap selama 3 hari, 5 hari, atau bahkan ada yang menyebut maksimal 7 hari. Elke kembali menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar maka perlu terus dilakukan edukasi dan penyampaian informasi yang sesuai kepada masyarakat.

“Jika pasien memerlukan perawatan lebih lama sesuai indikasi medis, maka Program JKN tetap dapat memberikan jaminan untuk perawatannya. Kami juga selalu menekankan kepada mitra fasilitas kesehatan bahwa pelayanan kepada peserta harus sesuai indikasi medis, bukan atas permintaan pasien maupun pertimbangan nonmedis lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elke mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Harapanya peserta tidak akan keliru atau menjadi khawatir tanpa alasan yang tepat.

“Penyampaian informasi terkait hal ini terus kami lakukan kepada peserta JKN, edukasi melalui petugas juga kami tingkatkan agar peserta JKN tidak mendapat informasi yang keliru Kami himbau juga kepada peserta JKN untuk selalu mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi BPJS Kesehatan, seperti website resmi, call center 165, akun media sosial resmi, serta petugas BPJS SATU yang ada di rumah sakit” ujarnya.

Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit (PIPP RS) PKU Muhammadiyah
Mojoagung Jombang, Angga mengatakan bahwa rutin melakukan kunjungan ke pasien dan keluarga pasien untuk memberikan edukasi dan penyampaian informasi. Melalui hal tersebut Angga juga meluruskan beberapa persepsi keliru yang ada di masyarakat.

“Kami selalu meluruskan kepada peserta dan keluarga pasien terkait hal menjadi issue tentang Program JKN di masyarakat termasuk salah satunya adalah tentang pembatasan hari rawat inap. Kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar sehingga pasien tidak perlu merasa khawatir dan nyaman saat menjalani perawatan,” ujarnya.

Angga juga menekankan pentingnya komunikasi antara peserta, manajemen rumah sakit, dan petugas BPJS SATU. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang membuat peserta merasa khawatir atau bahkan enggan memanfaatkan haknya. Dengan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa Program JKN tetap berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan sesuai kebutuhan medis peserta.

“Kami hadir langsung ke bangsal untuk memberikan edukasi, jadi kalau ada pertanyaan atau keraguan, peserta bisa langsung bertanya. Kami selalu siap membatu menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan kami, peserta tidak lagi ragu dalam memanfaatkan haknya dan juga dapat menyebarkan informasi yang benar kedepannya.” tutup Angga. (rahmat)

iklan warung gazebo