Pemkab Blitar Alokasikan DBHCHT 2025 untuk Iuran BPJS Warga Miskin dan Penguatan Layanan Kesehatan

by -7 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.comPemerintah Kabupaten Blitar kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025. Total anggaran yang dikelola melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mencapai Rp15,2 miliar, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini diarahkan untuk memperluas jangkauan jaminan sosial dan memperkuat pelayanan dasar kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menyebut bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“Sebesar Rp12,6 miliar dari total DBHCHT 2025 kami gunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 peserta PBID yang tersebar di Kabupaten Blitar,” kata Muhdianto, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan secara berkelanjutan tanpa terbebani biaya.

“Banyak warga yang belum memiliki jaminan kesehatan secara mandiri. Melalui skema PBID ini, mereka tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

iklan warung gazebo